Dokumen untuk pengurusan Pernikahan
di KUA (Kantor
Urusan Agama):
1.
Foto Copy KTP dan
Kartu Keluarga (KK) untuk Calon Mempelai Pria (CMP) dan Calon Mempelai Wanita (CMW) masing-masing 1 (satu)
lembar.
2.
Surat pernyataan
belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai
Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3.
Surat Pengantar RT –
RW domisili CMP maupun CMW.
4.
Surat keterangan
untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik dari CMP maupun
CMW.
5.
Pas photo CMP & CMW
ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus
berpakaian dinas.
6.
Bagi yang berstatus
duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan berita
acaranya dari Pengadilan Agama. Jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian
dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
7.
Harus ada
izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
> CMP Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
> CMW yang umurnya kurang dari 16 tahun;
> CMP yang mau berpoligami.
8.
Ijin Orang Tua (Model
N5) bagi CMP & CMW yang umurnya kurang dari 21 Tahun.
Langkah Calon Mempelai Pria (CMP):
- CMP ke RT dan RW domisili CMP untuk membuat surat pengantar. Bawa fotokopi KTP CMP (2 lembar), fotokopi KTP CMW (tulislah keterangan menumpang menikah di KUA dekat tempat tinggal CMW, Penting!).
- CMP ke
KELURAHAN untuk membuat SURAT PENGANTAR KUA NUMPANG NIKAH. Bawa fotokopi KTP CMP (2 lembar),
fotokopi KK CMP (2 lembar), fotokopi KTP CMW (1 lembar), fotokopi KK CMW
(1 lembar).
Hasilnya :Surat N1 dan N4 untuk dibawa ke KUA. - CMP ke KUA untuk membuat SURAT NUMPANG NIKAH. Bawa Surat Pengantar dari Kelurahan CMP, KK CMP, KTP CMP, KK CMW dan KTP CMW. Biaya sekitar 100ribu.
Langkah
Calon Mempelai Wanita (CMW)
- CMW ke RT dan RW domisil CMW untuk minta pengantar surat dari RT dan RW. Bawa fotokopi KTP CMW (2 lembar).
- CMW ke
KELURAHAN dengan membawa fotokopi KTP CMW (2 lembar), surat pengantar RT
dan RW (langkah pertama), fotokopi KK CMW (2 lembar), fotokopi KTP CMP,
fotokopi KK CMP.
Hasilnya : Surat N1 dan N4 untuk dibawa ke KUA. - CMW ke KUA dengan membawa Surat Pengantar dari Kelurahan CMW, SURAT NUMPANG NIKAH dari CMP, KK CMW dan pas foto 2×3 masing-masing 3 lembar (ada juga yang minta foto 4×6, untuk jaga-jaga sekalian buat foto masing-masing 5 lembar).






0 comments:
Post a Comment