catering services

.

Sunday, April 1, 2012

Prosedur Mendapatkan SURAT NIKAH



 Dokumen untuk pengurusan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama):

1.    Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk Calon Mempelai Pria (CMP) dan Calon Mempelai Wanita (CMW) masing-masing 1 (satu) lembar.
2.    Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. 
3.    Surat Pengantar RT – RW domisili CMP maupun CMW.
4.    Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik dari CMP maupun CMW.
5.    Pas photo CMP & CMW ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
6.    Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama. Jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
7.    Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
             > CMP Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
          > CMW yang umurnya kurang dari 16 tahun;
             > CMP yang mau berpoligami.
8.    Ijin Orang Tua (Model N5) bagi CMP & CMW yang umurnya kurang dari 21 Tahun.

Langkah Calon Mempelai Pria (CMP):
  1. CMP ke RT dan RW domisili CMP untuk membuat surat pengantar. Bawa fotokopi KTP CMP (2 lembar), fotokopi KTP CMW (tulislah keterangan menumpang menikah di KUA dekat tempat tinggal CMW, Penting!).
  2. CMP ke KELURAHAN untuk membuat SURAT PENGANTAR KUA NUMPANG NIKAH.  Bawa fotokopi KTP CMP (2 lembar), fotokopi KK CMP (2 lembar), fotokopi KTP CMW (1 lembar), fotokopi KK CMW (1 lembar).
    Hasilnya :Surat N1 dan N4 untuk dibawa ke KUA.
  3. CMP ke KUA untuk membuat SURAT NUMPANG NIKAH. Bawa Surat Pengantar dari Kelurahan CMP, KK CMP, KTP CMP, KK CMW dan KTP CMW.  Biaya sekitar 100ribu.
Langkah Calon Mempelai Wanita (CMW)
  1. CMW ke RT dan RW domisil CMW untuk minta pengantar surat dari RT dan RW. Bawa fotokopi KTP CMW (2 lembar).
  2. CMW ke KELURAHAN dengan membawa fotokopi KTP CMW (2 lembar), surat pengantar RT dan RW (langkah pertama), fotokopi KK CMW (2 lembar), fotokopi KTP CMP, fotokopi KK CMP.
    Hasilnya : Surat N1 dan N4 untuk dibawa ke KUA.
  3. CMW ke KUA dengan membawa Surat Pengantar dari Kelurahan CMW, SURAT NUMPANG NIKAH dari CMP, KK CMW dan pas foto 2×3 masing-masing 3 lembar (ada juga yang minta foto 4×6, untuk jaga-jaga sekalian buat foto masing-masing 5 lembar).

Bookmark and Share
Artikel yang berhubungan :


0 comments:

Post a Comment

MULTI TAB 1

VIDEO

MULTI TAB 2

HTML

MULTI TAB 3

MULTI TAB 4

MULTI TAB 5



POPULAIR ARTIKEL

Entri Populer


MULTI TAB 9

Buku Tamu

1

MULTI TAB 10

My Blog List

MULTI TAB 11




 
KEMBALI KEATAS
') }else{document.write('') } }